Selasa, 19 Agustus 2008

Pesawat Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

18/06/2008 08:06:04 JAKARTA (KR)

Para pengguna jasa penerbangan dapat menuntut kompensasi pada

maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan penerbangan (delay), lebih
dari 30 menit. Regulasi yang dikeluarkan pemerintah ini selain melindungi calon
penumpang, juga mendorong kalangan airlines untuk lebih disiplin terbang sesuai
jadwal.

Ketentuan yang mengatur hak-hak konsumen itu, tertuang dalam revisi Keputusan
Menteri Perhubungan (KM) No 81 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Udara. "Dengan adanya regulasi ini, maskapai penerbangan tidak bisa lagi lepas
tanggungjawab dan membiarkan penumpangnya telantar di bandara bila pesawatnya
mengalami keterlambatan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S
Ervan di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Selasa (17/6).
Menurut Bambang, pemberian kompensasi ini untuk menghapus sikap arogan maskapai
penerbangan kepada para penumpangnya. Sehingga muncul kesan masalah
keterlambatan jadwal penerbangan seolah sudah menjadi kebiasaan buruk. "Kami
ingin menghentikan kebiasaan buruk itu. Sekarang ini KM 81 sudah selesai
direvisi dan tinggal ditandatangani menteri," jelasnya.
Bambang menambahkan, melalui payung hukum tersebut para penumpang bisa menuntut
haknya sebagai penumpang kepada maskapai bersangkutan. Dalam KM itu diatur hak
konsumen yang mengalami keterlambatan penerbangan selama 30-90 menit, 90-180
menit dan di atas 180 menit. Untuk keterlambatan penerbangan selama 30-90 menit,
konsumen berhak mendapatkan makanan ringan (snack) dan minuman. Bila terlambat
90-180 menit, maskapai wajib memberikan snack, makan besar dan pengalihan
penerbangan berikutnya.
Sementara untuk keterlambatan di atas 180 menit, maskapai wajib memberikan
akomodasi berupa fasilitas menginap di hotel.
"Semua hak konsumen itu bisa langsung ditagih di lapangan kepada maskapai
bersangkutan saat peristiwa keterlambatan penerbangan terjadi," jelas Bambang.
Namun, kewajiban memberi kompensasi tidak berlaku bagi keterlambatan karena
faktor eksternal. Di antaranya, masalah cuaca, akses bandara yang tertutup
karena kabut tebal, cuaca buruk dan banjir, yang penyebabnya bersifat force
majeur.

Tidak ada komentar: