Selasa, 19 Agustus 2008

Aircraft Loading errors that cause fatality

Safety issues' dari sudut pandang prosedur muat kargo di pesawat (Aircraft cargo loading procedures) dimana menurut statistik kecelakaan pesawat udara dari FAA sekitar 80% fatal accidents
terjadi shortly before, after or during take-off and landing. Sering disebut juga 'Human error'.

Dari sekitar hampir 1900 kali fatal accidents selama periode
1950 sampai 2006, sekitar 10% disebabkan oleh yang disebut 'other human error' termasuk di dalamnya kategori 'Improper loading of aircraft'.

Saya mencoba memberikan 'wake-up call' tanpa tendensi menggurui atau mencurigai adanya
praktek bisnis 'tidak sehat' yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Saya mengamati harus dilakukan improvisasi pembenahan pelaksanaan manajemen kargo karena masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan terutama di terminal kargo di bandara-bandara Indonesia. Diantara pelanggaran yang sering terjadi antara lain tidak dilengkapinya kargo dengan dokumen Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil yang berlaku dan adakalanya tidak adanya rincian isi barang dalam surat muatan udara (SMU) terutama barang-barang konsolidasi.

Ironisnya sering didapati adanya perbedaan (descrepancies) angka antara hasil bukti timbang barang (BTB) dengan aktual berat barang tersebut. Angka yang tertera pada BTB inilah yang akan di input oleh Load Master untuk perhitungan Load Sheet.

Load sheet adalah metode perhitungan
'Weight and Balance' pada pesawat dengan faktorisasi 'Weight Distribution' dan 'Center of Gravity' pesawat berdasarkan 'Aircraft Structural Limitations' yang
dikeluarkan oleh pabrikan pesawat.

Apa bahayanya bila terjadi kesalahan pada perhitungan tersebut ? yang jelas disaster dengan korban nyawa yang tidak sedikit ! Setiap pesawat memiliki performance characteristic berbeda-beda termasuk limitasi dalam daya angkut maksimum. Banyak kasus cargo overweight yang cukup signifikan baik yang diketahui atau tidak oleh pilot yang mendekati 'titik limitasi' pesawat.

Sejauh ini belum ada sanksi dari regulator untuk pelanggaran terhadap maskapai penerbangan, warehouse operator, handling agent atau shipper yang terlibat manipulasi dokumen Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) atau Dokumen Bukti Timbang Barang (BTB) yang tidak sesuai dengan yang tercatat di surat muatan udara (SMU) maskapai penerbangan.

Belum ada undang-undang pidana yang mengatur masalah ini,
pemerintah sebagai regulator bisanya cuma 'menghimbau kesadaran' dari pihak-pihak yang terkait Sebagai perbandingan, di negara-negara lain yang terbukti adanya 'permainan' seperti ini sanksinya pidana berat.

Sebagai orang yang concern dengan penerbangan Indonesia, saya menghimbau agar luka atas kehilangan keluarga, sahabat atau kerabat akibat kecelakaan fatal seperti yang terjadi pada Mandala Airlines flght 091 tanggal 5 September 2005 yang merenggut 148 jiwa tidak akan terulang lagi di Indonesia.

Donnie Armand Hamzah
Airbus Industry Dubai

Tidak ada komentar: