Rabu, 20 Agustus 2008

Problematika Riau Airlines ( 3 )

Saya yakin, isu utama yg mendasari mogok para pilot Riau Air adalah
"crew fatique" yang tentunya akan sangat berpengaruh pada "fligt
safety", jika ini yg menjadi dasarnya, saya rasa sikap para pilot
tersebut patut kita dukung.

Sebagaimana ulasan dan kutipan dari Pak Chepy, saya menggaris bawahi
term "jam terbang" atau "flight hours" di mana batasan-batasan
maksimal flight hours memang dibuat oleh ICAO sebagai batasan minimal
yg tidak boleh dilanggar.

Namun di sini kita perlu juga untuk melihat Operations Manual
(O.M.)dari Riau Air itu sendiri, apakah batasan flight hours dalam O.M
. tersebut sudah memenuhi ketentuan-ketentuan ICAO beserta
Annex-annexnya dan Recommended Practice nya.

Sedikit saya sharing pengalaman, di airline tempat saya bekerja, dalam
O.M. nya terdapat batasan "maksimal daily flight hours" yang
tergantung dari "number of landing" dan "time of duty", selain itu ada
juga yang namanya "maksimal daily duty time"

Maksudnya, "maksimal daily flight hours dan maksimal daily duty time"
akan sangat bergantung pada "number of landing" dan jam berapa pilot
tersebut duty. Jika hanya 1 kali landing, misalkan maksimal flight
hours 7 jam, maka dgn 2 atau 3 kali landing, berarti maksimal flight
hours lebih sedikit, begitu juga maksimal duty time. Duty time juga
perlu dibatasi, karena selama transit, pilot tersebut dianggap
bekerja. Maksimal flight hours dan duty time juga berbeda antara
terbang siang dan terbang malam.

Apakah ada dalam O.M. Riau Air ketentuan seperti ini, jika ada, apakah
ketentuan tersebut sudah sesuai standard ICAO (tidak melanggar), jika
tidak ada, rasanya DGCA dalam hal ini Directorate Air Safety perlu
menjadi pihak yang dapat menengahi perselisihan tersebut. Di sini isu
yg dibawakan oleh crew Riau Air saya yakin adalah "crew fatique" yg
akan sangat berpengaruh pada "flight safety".

DGCA sangat berkewajiban menengahi hal ini. Menurut hemat saya, ini
bukan perselisihan hubungan industrial (bidang Depnakertrans), akan
tetapi pemahaman tentang "crew fatique" yang mungkin berbeda antara
Pilot dan Manajemen Riau Air, oleh karena itu DGCA (Directorate
General Civil Aviation) lah yang harus menjadi perantaranya. Jika
diserahkan ke Depnakertrans, saya yakin tidak akan mendapatkan titik temu.

Demikian dulu analisa saya, semoga bermanfaat.

M. Yusuf E.
Senior Officer
Flight Operations

Tidak ada komentar: