Rabu, 20 Agustus 2008

Menerbangkan Pesawat Lama ?

Apa ada aturan yang melarang untuk menerbangkan pesawat lama? Ada yg tahu, Tipe brp saja yg dikategorikan tidak boleh lagi untuk diterbangakan ?

Apabila perusahaan melanggar peraturan tersebut, apakah sanksi yg akan dikenai perusahaan tersebut ?

Mohon bantuannya. Saya dapat laporan dari kasus suatu perusahaan penerbangan Korea yang memaksakan pilot2 Indonesia untuk menerbangkan pesawat lama ini dan pilot2 tersebut menolaknya, sayangnya lagi pilot2 tersebut dipecat tanpa gaji! Semoga ada solusi untuk memecahkan masalah tersebut...

Tks
-Verga-


Maaf kalau input saya salah, tetapi menurut pendapat saya selama pesawat tersebut mengikuti aturan perawatan dari pabrikan pesawat pesawat masih tetap dapat diterbangkan, hanya saja beberapa hal yangmempengaruhi pesawat tersebut adalah :

1. Nilai ekonomis pengoperasian pesawat tersebut untuk kebutuhan komersil sudah tidak ekonomis, khususnya penerbangan komersial penumpang.

2. Nilai jual dan daya saing sudah tidak dapat diandalkan.

3. Tingkat kebisingan yang tinggi dan untuk melakukan modifikasi memerlukan biaya yang tidak sedikit dibandingkan dengan nilai jual pesawat tersebut.

Demikian masukkan dari saya, mohon koreksi jika ada kesalahan.

Wassallam
Harry Priono


Apa pengertian pesawat lama yang dimaksud ? Input ini harus jelas dulu. Jika pesawat tersebut sdh habis umurnya tentu sdh tidak boleh terbang lagi (Pesawat aging), kecuali mengajukan perpanjangan lagi kepada pihak Authority dan biasanya melalui Type design Holder.

Jadi, jika diijinkan diperpanjang, tentu harus melalui proses sertifikasi perpanjangan umurnya seperti dilakukan overhaul wing nya dll. semua tergantung dari history pesawat dan persyaratan yang ditentukan oleh Authority dan Type Design Holdernya.

Kalau kasusnya pesawat aging, seperti ini maka harus ditanya, apa sebab Pilot tidak mau menerbangkannya ? Apakah perpanjangan umur tersebut hanya disetujui oleh Authority setempat ? dan tidak termasuk evaluasi Type design holdernya?

Kalau kasusnya adalah pesawat tua katakanlah sdh berumur 20 tahun, tapi masih belum habis umur operasinya, dan pesawat tersebut di pelihara sesuai dengan Maintenance manualnya ya tetap masih Airworthy, dan tidak ada alasan utk tidak mau menerbangkan.

Bagi pilot, sebernarnya mudah saja, lakukan Flight Line Inspection, dan Ground run, kalau banyak yang out of tolerance, tulis semua di flight squawk dan nyatakan pesawat tidak laik terbang. Jadi alasannya jelas.

Pilot dapat berkordinasi dengan Flight Engineer utk membuka Aircraft Manual. Biasanya, utk tempat2 tertentu yg dicurigai akan retak setelah sekian ribu jam terbang, Authority mengeluarkan Airworthiness Directives dan didalam Aircraft status (Aircraft log) tertulis dan Flight Engineer atau Certified Engineer akan menjelaskan kepada Pilot.

Pesawat terbang yang sdh lama terbang pasti ada keretakan, dan keretakan tersebut ada batasannya mana yang masih boleh terbang mana yang tidak boleh terbang. Kalau Certified engineer menjelaskan berdasarkan data2 dokumen yg sahih dan masih acceptable retaknya, harusnya tidak ada alasan utk tidak terbang. Jadi masih Airworthy.

Tetapi jika sdh keluar toleransi, Pilot wajib menolak. Dan Pilot bisa menuntut dan melaporkan kepada Pihak Authority setempat atau International. Jadi, input datanya masih kurang jelas utk
diputuskan benar salahnya.

Salam
Agus Hartono


Menarik juga kasusnya, sharing saja, struktur badan/fuselage dan sayap/wing pesawat adalah bagian yang sangat menentukan apakah pesawat tersebut bisa terbang atau tidak. Jika salah satu bagian dari pesawat tersebut mengalami crack maka seberapa besar limitasi cracknya dapat dilihat
dalam structure repair manual, jika tidak tercover dalam structure repair manual maka pihak operator dapat mengajukan advise ke pihak pabrik pembuat pesawat tersebut.

Disana akan disebutkan apakan dengan crack yang ada
pesawat tersebut masih diperbolehkan untuk melakukan penerbangan atau tidak. Untuk crack yang terjadi didaerah yang mengalami pressurisation ( fuselage ) pada umumnya tidak diperbolehkan untuk diterbangkan dan harus dilaksanakan perbaikan terlebih dahulu. Untuk area wing, jika crack yang terjadi pada area main tank dimana diarea tersebut adalah tempat penyimpanan bahan bakar pesawat maka sudah barang tentu tidak diperbolehkan adanya crack karena hal ini dapat mengakibatkan kebocoran fuel dan bencana yang lebih fatal lagi.

salam
Agoes Purwa Irawan

Tidak ada komentar: